Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK

Praktik Mafia Kehutanan Harus Dibongkar

Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Foto : Mustari/JPNN
Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp 500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp 3 miliar. “Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp 6,66 triliun,” tegas Timer.

Ia menambahkan otonomi daerah kini berlangsung kebablasan. Menurut Timer pejabat daerah berdalih bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan produksi, padahal RTRWP belum sah karena belum padu serasi dengan TGHK Dephut. “Artinya ini menunjukan pelanggaran hukum oleh Bupati di Kalteng. Kami menduga Pak MS Kaban, terlibat dalam pelepasan kawasan,” paparnya.

Dikatakan Timer, upaya penegakan hukum melalui Polisi, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan belum bisa diharapkan. Misalnya terkait rencana Kejati Kalteng mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya yang melibatkan dana sampai Rp 110 triliun lebih.

“Saya khawatirnya Kabupaten Murung Raya itu jauh, akses ke sana sulit, artinya monitoring publik minim sekali, saya khawatir kalau tidak ada dimonitor, benar-benar intensif,  maka itu patut diduga cara pihak kejaksaan mendapat uang,” kata Timer.

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News