Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta sebagai tersangka.
Pria itu nekat menjadi anggota Satpol PP gadungan demi melancarkan penipuan terhadap para calon pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang didampingi Satpol PP pada 26 Juli 2021.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka YF.
"Kami sudah mengamankan seseorang inisial YF yang ada di belakang saya ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut penipuan oleh YF sudah memakan sembilan korban.
Dari jumlah itu, YF baru mengembalikan uang milik lima orang korbannya. Baik yang sudah membayar lunas maupun baru menyetorkan uang muka. Itu pun belum lunas.
"Ada sekitar lima orang yang sudah ditransfer (pengembalian, red)," ucap Yusri.
Kedok YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta untuk menipu terbongkar, begini janji manisnya kepada para korban.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar