Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beri penjelasan soal aksi Satpol PP gadungan untuk menipu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut pegawai kontrak. Dia mengiming-imingi korban hanya dengan uang Rp 25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.
Korban juga dijanjikan bisa langsung bekerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.
"Dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP, nanti akan terima gaji juga," beber Yusri.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya itu sejak Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Aziz Yanuar: Itu Namanya Perampokan Dilegalisasi, Tidak Berakhlak
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kedok YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta untuk menipu terbongkar, begini janji manisnya kepada para korban.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar