Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:18 WIB
Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut pegawai kontrak. Dia mengiming-imingi korban hanya dengan uang Rp 25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.
Korban juga dijanjikan bisa langsung bekerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.
"Dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP, nanti akan terima gaji juga," beber Yusri.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya itu sejak Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Aziz Yanuar: Itu Namanya Perampokan Dilegalisasi, Tidak Berakhlak
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kedok YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta untuk menipu terbongkar, begini janji manisnya kepada para korban.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini