Pejabat Sekretariat Diminta Tingkatkan Pengawasan Kerja

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekjen Kementerian Hari Priyono secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kesekretariatan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2017 di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.
Dalam arahannya, Hari meminta para pejabat kesekretariatan lingkup Kementan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan.
"Saya ingin menyampaikan tugas sekretariat adalah menangani 'back office'. Sebetulnya pekerjaan di kesekretariatan dari perencanaan hingga kepegawaian adalah pekerjaan yang sudah ada peraturannya, sehingga pekerjaannya sudah mekanistis. Tapi kalau tidak disupervisi atau diawasi secara ketat, maka akan muncul permasalahan dan keluhan dari stakeholder," papar Hari Priyono di hadapan sekitar 160 peserta Rakortek.
Hari Priyono mengungkapkan terdapat beberapa isu strategis kesekretariatan, seperti humas, perencanaan dan hukum.
Isu-isu ini membutuhkan perhatian khusus dan dukungan tambahan.
Karena itu, Hari Priyono mengusulkan perlu adanya strategi pengorganisasian, dengan membentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri dari pejabat fungsional dengan maksimal anggota sebanyak 5 orang.
Dalam kesempatan tersebut juga, Hari Priyono mengungkapkan pentingnya pejabat kesekretariatan untuk membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan.
Komunikasi yang intensif dibutuhkan untuk menyinergikan antara pimpinan dengan staf dalam hal membangun organisasi yang baik. (adv/jpnn)
Pejabat kesekretariatan Kementerian Pertanian diminta peningkatan supervisi dalam Rakortek.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan