Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi

Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk Desember 2003, seluruh penyelenggaran negara atau pegawai negeri diminta untuk melaporkan gratifikasi di samping LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)."Sejak KPK ada, semua pejabat diminta untuk melaporkan gratifikasinya.Ini untuk menghindari terjadi korupsi," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk.

Menurutnya, sikap pejabat Sulut itu menunjukkan kurang kooperatif dalam pemberantasan tindakan korupsi. Karena itu dia meminta warga Sulut untuk membantu memantau tingkah para penyelenggara negara atau pegawai negeri. Jika ada gelagat yang menyimpang dan mengarah pada korupsi laporkan pada KPK.

"Menerima gratifikasi itu sama saja dengan korupsi. Jadi saya berharap warga Sulut melaporkan para pejabatnya yang nyata-nyata menerima gratifikasi tapi tidak melaporkannya," tegas.Jika pejabat di Sulut sampai sekarang tidak satupun yang melaporkan gratifikasinya, lain halnya dengan Gorontalo, Sulawesi Selatan, NTT,NTB, Papua, dan Kalimantan Timur. Enam provinsi di bagian Indonesia Timur ini secara intens melapor ke KPK.

"Dibandingkan dengan wilayah barat, bagian timur paling sedikitmelaporkan gratifikasinya. Dari sekian provinsi, hanya enam itu saja yang kooperatif melapor," tukas Lambok.Lebih lanjut dikatakan, ada dua kemungkinan pejabat tidak melaporkan gratifikasinya ke KPK. Pertama karena merasa memang tidak pernah menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun. Kedua, pernah menerima tapi belum melaporkan dengan berbagai alasan.

JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News