Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Rabu, 07 Januari 2009 – 21:24 WIB
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp. 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata. (esy)
Baca Juga:
JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang