Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi

Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp. 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata. (esy)
Berita Selanjutnya:
Gubri Siap Gelar IPDN

JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News