Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Rabu, 07 Januari 2009 – 21:24 WIB

Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp. 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata. (esy)
Baca Juga:
JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan