Pejabat Sumbar Dibolehkan Terima Parsel
Selasa, 07 Agustus 2012 – 12:44 WIB
PADANG---Wakil Gubernur Sumba, Muslim Kasim memberi izin bagi pejabat di lingkungan Provinsi Sumbar untuk menerima parsel saat lebaran. Alasannya, pemberian parsel tersebut hanya sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi dan hal itu sudah biasa dilakukan masyarakat Minangkabau. Namun dengan catatan, pemberian parsel itu hanya dalam bentuk makanan semata, bukan dalam bentuk lainnya. Pemberian parsel dalam bentuk makanan, tidak termasuk dalam upaya gratifikasi.
“Terima parsel memang dilarang oleh KPK. Namun, kan beda parsel yang diterima dalam bentuk makanan harus dilarang juga.Misalnya saja di minang ini,kan ada besanan dan saudara ipar yang mengirimkan parsel ke saya,masa harus saya tolak. Itu kan bentuk silaturahmi mereka ke saudaranya,” ujarnya.
Baca Juga:
Muslim mengatakan, bagi masyarakat minang,saling memberi dan berbagi itu suatu hal yang biasa sebagai wujud kepedulian dan memperkuat tali silaturahmi yang telah ada.
“Ada yang ngantar pabukoaan ke rumah saya, tak mungkin saya tolak toh.Makanya tak semua bentuk parsel itu dapat dikategorikan sebuah gratifikasi, karena itu tak ada kaitannya dengan jabatan.Terkecuali jika penerimaann parsel itu sekaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, itu baru gratifikasi,"ucapnya.
PADANG---Wakil Gubernur Sumba, Muslim Kasim memberi izin bagi pejabat di lingkungan Provinsi Sumbar untuk menerima parsel saat lebaran. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal