Pejabat Sumbar Dibolehkan Terima Parsel
Selasa, 07 Agustus 2012 – 12:44 WIB

Pejabat Sumbar Dibolehkan Terima Parsel
PADANG---Wakil Gubernur Sumba, Muslim Kasim memberi izin bagi pejabat di lingkungan Provinsi Sumbar untuk menerima parsel saat lebaran. Alasannya, pemberian parsel tersebut hanya sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi dan hal itu sudah biasa dilakukan masyarakat Minangkabau. Namun dengan catatan, pemberian parsel itu hanya dalam bentuk makanan semata, bukan dalam bentuk lainnya. Pemberian parsel dalam bentuk makanan, tidak termasuk dalam upaya gratifikasi.
“Terima parsel memang dilarang oleh KPK. Namun, kan beda parsel yang diterima dalam bentuk makanan harus dilarang juga.Misalnya saja di minang ini,kan ada besanan dan saudara ipar yang mengirimkan parsel ke saya,masa harus saya tolak. Itu kan bentuk silaturahmi mereka ke saudaranya,” ujarnya.
Baca Juga:
Muslim mengatakan, bagi masyarakat minang,saling memberi dan berbagi itu suatu hal yang biasa sebagai wujud kepedulian dan memperkuat tali silaturahmi yang telah ada.
“Ada yang ngantar pabukoaan ke rumah saya, tak mungkin saya tolak toh.Makanya tak semua bentuk parsel itu dapat dikategorikan sebuah gratifikasi, karena itu tak ada kaitannya dengan jabatan.Terkecuali jika penerimaann parsel itu sekaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, itu baru gratifikasi,"ucapnya.
PADANG---Wakil Gubernur Sumba, Muslim Kasim memberi izin bagi pejabat di lingkungan Provinsi Sumbar untuk menerima parsel saat lebaran. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya