Pejabat Teras Pemkab Mimika Jadi Saksi di Kasus Video Mesum Oknum Tokoh Masyarakat
Jumat, 25 September 2020 – 22:30 WIB
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Perkembangan kasus video mesum oknum tokoh masyarakat di Mimika sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 6 saksi, salah satunya pejabat teras Pemkab Mimika.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS