Pejabat Teras Pemkab Mimika Jadi Saksi di Kasus Video Mesum Oknum Tokoh Masyarakat
Jumat, 25 September 2020 – 22:30 WIB

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal. Foto: antara
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Perkembangan kasus video mesum oknum tokoh masyarakat di Mimika sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 6 saksi, salah satunya pejabat teras Pemkab Mimika.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- Pendaki Wanita Asal Bandung dan Rekannya Meninggal di Puncak Carstensz
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025