Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi yang membelit JSN.
Jika BPK membawa kasus itu ke ranah hukum dan di pengadilan pejabat Dinas Prasjaltarkim Sumbar itu terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Jika putusan pengadilan mengatakan dia (JSN) bersalah pemecatan bisa dilakukan. Kita Inspektorat sifatnya mengusulkan ke BKD,” ujar Erizal seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Sementara itu, informasi yang beredar di Pemprov Sumbar, JSN terus berupaya mengembalikan kerugian negara.
Meski saat ini JSN baru mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, pemprov tetap berupaya agar dana yang diduga dikorupsi bisa kembali sepenuhnya.
Rencananya cara yang ditempuh Pemprov adalah menyita seluruh aset yang dimiliki JSN seperti rumah dan benda berharga lainnya. Tentunya penyitaan itu melibatkan pihak terkait lainnya.
“Jika aset itu memang ada, maka akan disita menutupi kerugian yang sudah ditimbulkan,” sebut salah seorang kepala OPD di Pemprov Sumbar yang menolak namanya ditulis.
Sebelumnya Sekprov Sumbar Ali Asmar menegaskan JSN diminta mengembalikan kerugian negara sepenuhnya hingga batas waktu 25 Januari. Uang yang dikembalikan JSN baru Rp 500 juta.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini