Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi yang membelit JSN.
Jika BPK membawa kasus itu ke ranah hukum dan di pengadilan pejabat Dinas Prasjaltarkim Sumbar itu terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Jika putusan pengadilan mengatakan dia (JSN) bersalah pemecatan bisa dilakukan. Kita Inspektorat sifatnya mengusulkan ke BKD,” ujar Erizal seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Sementara itu, informasi yang beredar di Pemprov Sumbar, JSN terus berupaya mengembalikan kerugian negara.
Meski saat ini JSN baru mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, pemprov tetap berupaya agar dana yang diduga dikorupsi bisa kembali sepenuhnya.
Rencananya cara yang ditempuh Pemprov adalah menyita seluruh aset yang dimiliki JSN seperti rumah dan benda berharga lainnya. Tentunya penyitaan itu melibatkan pihak terkait lainnya.
“Jika aset itu memang ada, maka akan disita menutupi kerugian yang sudah ditimbulkan,” sebut salah seorang kepala OPD di Pemprov Sumbar yang menolak namanya ditulis.
Sebelumnya Sekprov Sumbar Ali Asmar menegaskan JSN diminta mengembalikan kerugian negara sepenuhnya hingga batas waktu 25 Januari. Uang yang dikembalikan JSN baru Rp 500 juta.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi