Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat
Selasa, 31 Januari 2017 – 03:55 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Pemprov juga akan melakukan pemotongan gaji JSN untuk mencicil kerugian negara yang ditimbulkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan LSM Integritas juga telah meminta agar kasus tersebut turut diusut aparat penegak hukum sehingga proses hukum kasus ini menjadi semakin jelas.
Bahkan LBH sendiri menyayangkan pernyataan Pemprov Sumbar yang menyebut JSN bermain tunggal sementara proses hukum dari aparat penegak hukum tidak pernah dilakukan terhadap JSN.
BPK masih terus mengusut kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tersebut hingga saat ini. BPK menemukan atas kejadian ini JSN diduga merugikan negara sebesar Rp43 miliar.(wni)
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja