Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat
Selasa, 31 Januari 2017 – 03:55 WIB
Pemprov juga akan melakukan pemotongan gaji JSN untuk mencicil kerugian negara yang ditimbulkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan LSM Integritas juga telah meminta agar kasus tersebut turut diusut aparat penegak hukum sehingga proses hukum kasus ini menjadi semakin jelas.
Bahkan LBH sendiri menyayangkan pernyataan Pemprov Sumbar yang menyebut JSN bermain tunggal sementara proses hukum dari aparat penegak hukum tidak pernah dilakukan terhadap JSN.
BPK masih terus mengusut kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tersebut hingga saat ini. BPK menemukan atas kejadian ini JSN diduga merugikan negara sebesar Rp43 miliar.(wni)
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini