Pejabat Terima Parsel, Wajib Lapor
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 15:16 WIB
PALEMBANG – Jelang Idulfitri, tradisi memberikan parsel di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) marak terjadi. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palembang Ir Eddy Santana Putra menegaskan kalah hal itu, tidak menjadi masalah. Kebijakan itu, jelas Eddy diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi praktik penerimaan gratifikasi. “Hal itu juga telah diatur dalam UU. Kita pun meminta agar pihak inspektorat aktif untuk memantau serta mengawasi laporan yang masuk. Ini juga sebagai kontrol terhadap pejabat,” ungkapnya.
Hanya, pejabat bersangkutan atau yang menerima parsel harus melapor ke inspektorat mengenai sumber dan nilainya. “Kalau tidak berlebihan tidak masalah, tetapi nantinya pejabat itu wajib melapor. Batasan yang wajar itu nilainya tidak melebihi Rp1 juta,” ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Eddy mengatakan, idealnya seorang pejabat itu tidak menerima parsel tetapi memberikan bingkisan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk parsel yang dikirim berdasarkan upaya gratifikasi kepada pejabat, Eddy menegaskan hal itu sebaiknya tidak diterima. “Ada batasan kewajaran terhadap parsel tersebut.,” ujarnya. Dengan melapor ke Inspektorat, tambah Eddy bertujuan agar para pejabat dapat berlaku jujur.
Baca Juga:
PALEMBANG – Jelang Idulfitri, tradisi memberikan parsel di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) marak terjadi. Menyikapi hal tersebut, Wali
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar