Pejabat Terima Parsel, Wajib Lapor

Pejabat Terima Parsel, Wajib Lapor
Pejabat Terima Parsel, Wajib Lapor
PALEMBANG – Jelang Idulfitri, tradisi memberikan parsel di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) marak terjadi. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palembang Ir Eddy Santana Putra menegaskan kalah hal itu, tidak menjadi masalah.

Hanya, pejabat bersangkutan atau yang menerima parsel harus melapor ke inspektorat mengenai sumber dan nilainya. “Kalau tidak berlebihan tidak masalah, tetapi nantinya pejabat itu wajib melapor. Batasan yang wajar itu nilainya tidak melebihi Rp1 juta,” ungkapnya kepada wartawan.

Eddy mengatakan, idealnya seorang pejabat itu tidak menerima parsel tetapi memberikan bingkisan kepada masyarakat yang membutuhkan.  Untuk parsel yang dikirim berdasarkan upaya gratifikasi kepada pejabat, Eddy menegaskan hal itu sebaiknya tidak diterima. “Ada batasan kewajaran terhadap parsel tersebut.,” ujarnya. Dengan melapor ke Inspektorat, tambah Eddy bertujuan agar para pejabat dapat berlaku jujur.

Kebijakan itu, jelas Eddy diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi praktik penerimaan gratifikasi. “Hal itu juga telah diatur dalam UU. Kita pun meminta agar pihak inspektorat aktif untuk memantau serta mengawasi laporan yang masuk. Ini juga sebagai kontrol terhadap pejabat,” ungkapnya.

PALEMBANG – Jelang Idulfitri, tradisi memberikan parsel di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) marak terjadi. Menyikapi hal tersebut, Wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News