Pejabat Tersangka Pembunuh Holly Resmi jadi Tahanan Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono resmi menjadi tahanan kepolisian. Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani tersangka pembunuhan Holly Anggela itu hari ini pukul 19.00.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Raya Komisaris Besar Rikwanto, kini Gatot sudah meringkuk di tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Biddan Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro. "Sekitar jam 19.45, G (Gatot, red) dipindahkan dari ruangan penyidik ke ruang tahanan didampingi pengacara dan penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya beberapa saat lalu.
Sepuluh penyidik terlihat mengawal Gatot menuju tahanan. Namun suami siri Holly itu memilih bungkam.
Namun pengacara Gatot, Afrian Bondjol, menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum. "Sekitar jam delapan malam ini klien saya ditahan. Saya mewakili klien saya hanya bisa menghormati proses hukum," ujar Afrian.
Seperti diketahui, Gatot dijerat pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono resmi menjadi tahanan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil