Pejabat Tidak Bisa Langsung Dipidanakan

Pejabat Tidak Bisa Langsung Dipidanakan
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Pemeriksaan dugaan pelanggaran bersifat administratif  tidak layak ditangani aparat penegak hukum. Polisi maupun jaksa bisa turun tangan ketika hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat menemukan ada unsur kesengajaan dan mengarah ke pidana.

"Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan sepenuhnya oleh APIP, dimana personilnya adalah dari inspektorat. Nanti, saat pemeriksaan usai dan ditemukan indikasi pelanggaran pidana, inspektorat baru menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, Rabu (28/10).

Rini menambahkan, jika terdapat pengaduan pejabat pemerintahan dari masyarakat masuk ke aparat penegak hukum, harus terlebih dulu berkoordinasi dengan inspektorat. Jika dari hasil koordinasi dugaan pelanggaranan bersifat administratif, pemeriksaan selanjutnya dilakukan inspektorat. Namun jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, baru diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Jadi tidak bisa pejabat langsung dipidanakan. Ada mekanismenya sebelum masuk ke pidana," ujar Rini.

Dia menyontohkan kasus mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menjadi sangat politis karena muncul pada saat masa kampanye.  (esy/jpnn)

 


JAKARTA--‎Pemeriksaan dugaan pelanggaran bersifat administratif  tidak layak ditangani aparat penegak hukum. Polisi maupun jaksa bisa turun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News