Pejabat Tidak Bisa Langsung Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA--Pemeriksaan dugaan pelanggaran bersifat administratif tidak layak ditangani aparat penegak hukum. Polisi maupun jaksa bisa turun tangan ketika hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat menemukan ada unsur kesengajaan dan mengarah ke pidana.
"Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan sepenuhnya oleh APIP, dimana personilnya adalah dari inspektorat. Nanti, saat pemeriksaan usai dan ditemukan indikasi pelanggaran pidana, inspektorat baru menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, Rabu (28/10).
Rini menambahkan, jika terdapat pengaduan pejabat pemerintahan dari masyarakat masuk ke aparat penegak hukum, harus terlebih dulu berkoordinasi dengan inspektorat. Jika dari hasil koordinasi dugaan pelanggaranan bersifat administratif, pemeriksaan selanjutnya dilakukan inspektorat. Namun jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, baru diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Jadi tidak bisa pejabat langsung dipidanakan. Ada mekanismenya sebelum masuk ke pidana," ujar Rini.
Dia menyontohkan kasus mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menjadi sangat politis karena muncul pada saat masa kampanye. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemeriksaan dugaan pelanggaran bersifat administratif tidak layak ditangani aparat penegak hukum. Polisi maupun jaksa bisa turun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru