Pejabat Tiga Cabang Kekuasaan, Patrialis Punya Harta...
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).
Mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu ditangkap karena diduga menerima suap.
Informasi yang dihimpun, dugaan suap terkait uji materi sebuah Undang-undang.
Patrialis tercatat punya harta berlimpah. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat tiga kali melapor kekayaan.
Patrialis tercatat tiga kali menyetor laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Patrialis melaporkan kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3000.
Hartanya meningkat saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham. Jumlah hartanya senilai Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu.
Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februadi 2012 dan 6 November 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?