Pejabat Tiga Cabang Kekuasaan, Patrialis Punya Harta...
Kamis, 26 Januari 2017 – 16:25 WIB

Patrialis Akbar. Foto: Jawa Pos/JPNN
Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48 miliar dan USD 5000. Sedangkan pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5000.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat Bekasi Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat sudah mengonfirmasi Patrialis ditangkap KPK. Arief juga memohon ampun kepada Allah, dan maaf kepada bangsa dan negara. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?