Pejabat Wajib Laporkan Parcel Lebaran yang Diterima

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti para pejabat di instansi pusat dan daerah untuk tidak menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapapu dan dari siapapun. Meskipun hanya dalam bentuk parcel atau lainnya, pemberian kepada pejabat dinilai sebagai gratifikasi.
"Di UU KPK sudah sangat jelas diatur setiap pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang menerima, harus melaporkan," tegas Yuddy, Rabu (1/7).
Diakuinya, tidak mudah mengawasi seluruh pejabat yang menerima gratifikasi lebaran. Itu sebabnya, setiap pejabat dituntut jujur dan berintegritas tinggi.
"Kalau parcelnya dikirim ke kantor kan kelihatan banyak orang. Kalau dikirim ke rumah pasti tidak ada yang tahu. Nah, di sini pejabatnya diuji kejujurannya. Mau laporkan hadiahnya atau tidak," tuturnya.
Yuddy menambahkan, kewajiban seorang pejabat melaporkan parcel lebaran dan sejenisnya ke unit pengelola gratifikasi karena pemberian tersebut ada lantaran jabatan yang melekat pada pejabatnya.
"Kalau pemberian seorang pejabat kepada bawahannya itu sah-sah saja saja. Yang dilarang keras pejabat menerima hadiah dari pihak manapun," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti para pejabat di instansi pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reza Indragiri: Dokter Priguna Mengalami Somnofolia, Brutal
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Indonesia-Mesir Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral Jadi Kemitraan Strategis
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan