Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur

Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada JPNN ini di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/9). Dia enggan ditulis namanya di JPNN, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

"Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja. Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu," ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.

Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu. Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri. "Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua," ujarnya.

JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News