Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
Sabtu, 10 September 2011 – 02:47 WIB
Dalam posisi demikian, maka pengajuan gugatan ke PTUN merupkan cara terbaik, agar beban psikologis para pejabat yang dicabut jabatannya, tidak marah kepada Gatot. "Yang mendapat jabatan itu sudah selamatan, sudah kasih kabar keluarganya di kampung. Begitu jabatannya tiba-tiba dicabut lagi, pasti mereka marah ke Gatot. Tapi kalau itu berdasar putusan pengadilan, mau apa lagi?" ujar Syarif. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan