Jokowi Heran Lihat Pejabat Zaman Now Masih Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penting untuk terus dilakukan. Sebab, upaya itu juga untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.
"Melalui penegakkan hukum kita bisa selamatkan uang negara dari korupsi. Tahun 2016-2017, data yang saya peroleh telah diselamatkan uang negara Rp 3,55 triliun. Melalui penegakan hukum rasa keadilan diwujudkan," ujar Jokowi di acara Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2017 dan Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN di Jakarta, Senin (11/12).
Jokowi bahkan mengakui banyak pejabat yang masih getol melakukan korupsi. Dia lantas menyodorkan data kasus korupsi yang ditangani penegak hukum sejak 2004 silam.
Pejabat yang sudah diproses hukum karena korupsi terdiri dari 12 gubernur dan 64 bupati/wali kota. Selain itu, banyak pejabat pemerintah pusat dan daerah serta anggota legislatif yang juga tak luput dari kasus korupsi.
Menurutnya, mayoritas pejabat yang terlibat korupsi karena menerima suap. Menurutnya, meski tidak menyembut angka yang rinci, banyaknya pejabat publik terlibat korupsi menurutnya cukup sebagai bukti.
"Yang mengherankan dari waktu ke waktu pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena kasus korupsi masih terus ada. Ini berarti tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan lebih serius, tidak bisa ditunda lagi," tegasnya.
Mantan gubernur DKI itu pun menegaskan, sistem pemerintahan, pelayanan publik dan administasi harus dibenahi. Salah satunya melalui deregulasi.
"Kita akui regulasi yang melindungi kepentingan publik, sangat-sangat penting. Tapi setiap regulasi seperti pisau bermata dua. Setiap aturan, setiap izin dan setiap persyaratan punya potensi jadi objek transaksi, objek korupsi," tutur mantan wali kota Surakarta itu.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus terus dilakukan demi mengembalikan uang negara.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum