Pekan Depan, Berkas 471 Honorer K2 Medan Dikembalikan

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini.
Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah.
Menteri asal Aceh itu mengatakan, usulan dimaksud SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, 19 Juni 2014.
Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan mengembalikan berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL