Pekan Depan, Berkas Akil Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara Akil tidak lama lagi segera dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat, kata Johan, pelimpahan itu akan dilakukan pekan depan.
"Kasus di MK dengan tersangka AM (Akil Mochtar) diperkirakan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Akil menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dari penyidik ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng