Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut
Sabtu, 05 Februari 2011 – 02:42 WIB
![Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, sudah kelar. Berkas akan dilimpahkan tim penyidik ke tahapan penuntutan, yang juga ditangani jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan depan.
Demikian informasi yang didapat JPNN ini kemarin (4/1). Hanya saja, rencana pelimpahan ini belum diberitahukan ke Syamsul Arifin. Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum diberitahu bahwa perkara yang menjerat mantan bupati Langkat itu sudah selesai penyidikannya (P19).
Baca Juga:
"Belum, belum P19. Gimana mau P21 (dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, red), P19 saja belum," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin.
Ditanya kapan kiranya perkara kliennya itu disidangkan di pengadilan tipikor, Rudy enggan membuat perkiraan. "Tergantung penyidiknya lah," tukasnya. Dikatakan, hingga saat ini tim penyidik masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu.
Ditanya lagi kapan kiranya Syamsul disidangkan, Rudy mengatakan, kemungkinan baru sekitar Maret. "Maret lah mungkin," ucapnya.
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, sudah kelar. Berkas akan dilimpahkan
BERITA TERKAIT
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
- Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu