Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut

Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut
Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, sudah kelar. Berkas akan dilimpahkan tim penyidik ke tahapan penuntutan, yang juga ditangani jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan depan.

Demikian informasi yang didapat JPNN ini kemarin (4/1). Hanya saja, rencana pelimpahan ini belum diberitahukan ke Syamsul Arifin. Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum diberitahu bahwa perkara yang menjerat mantan bupati Langkat itu sudah selesai penyidikannya (P19).

"Belum, belum P19. Gimana mau P21 (dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, red), P19 saja belum," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin.

Ditanya kapan kiranya perkara kliennya itu disidangkan di pengadilan tipikor, Rudy enggan membuat perkiraan. "Tergantung penyidiknya lah," tukasnya. Dikatakan, hingga saat ini tim penyidik masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu.

Ditanya lagi kapan kiranya Syamsul disidangkan, Rudy mengatakan, kemungkinan baru sekitar Maret. "Maret lah mungkin," ucapnya.

JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, sudah kelar. Berkas akan dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News