Pekan Depan Bibit-Chandra Aktif Lagi
Keppres Pencabutan Nonaktif Segera Terbit
Sabtu, 28 November 2009 – 00:41 WIB
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, SKPP Chandra dan Bibit bisa dikeluarkan berbarengan. "Mungkin SKPP bisa sama sekaligus," jelasnya. Menurutnya, Kejaksaan memang membutuhkan waktu 14 hari. Dia juga memastikan proses pengeluaran surat ketetapan tersebut dilaksanakan secepat mungkin.
Baca Juga:
Kapan pastinya SKPP keluar" Soal ini, jaksa nomor satu dalam penuntutan kasus korupsi itu tak bisa memastikan detail waktunya. Dia menyerahkan semua keputusan itu kepada jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut. "Lho kok tanya saya. Kapan pastinya itu tanya jaksa penuntutnya," imbuhnya.
Tak salah bila sejumlah pihak menuntut kerja cepat Kejaksaan Agung. Sebab, seorang sumber mengatakan, saat pimpinan KPK bertemu Presiden SBY di Istana pekan lalu, penyelesaian kasus di luar pengadilan itu bakal beres dua atau tiga hari. "Saya dapat informasi SKPP itu keluar dalam dua atau tiga hari. Itu pernyataan presiden sendiri. Tapi, kenyataannya tidak," ujar sumber itu. Dia tidak tahu mengapa jaksa begitu lama memproses SKPP.
Pengacara Bibit dan Chandra, Achmad Rivai, berharap Kejaksaan Agung bekerja cepat menuntaskan pekerjaan rumahnya. "Pernyataan itu sudah disampaikan Jampidsus," jelas pengacara kelahiran Jombang Jatim itu. Setelah SKPP keluar, kata dia, secara otomatis status tersangka Bibit dan Chandra dicabut. Dengan begitu, tugasnya sebagai pimpinan KPK bisa segera dipulihkan.
JAKARTA - Presiden segera menerbitkan Keppres pencabutan status nonaktif dan pengangkatan kembali Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Paling
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU