Pekan Depan, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke Presiden

Pekan Depan, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke Presiden
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono (tengah) ketika memberikan keterangan pers soal draf RUU Cipta Lapangan Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Antara News/Dewa Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan draf dan naskah akademis Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung. Draft itu rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (27/01).

"Senin siang Menko Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan menteri terkait akan lapor kepada Presiden secara resmi ini draf dan naskah akademisnya," katanya di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut dia, setelah diserahkan kepada Kepala Negara, draft itu akan dibawa ke rapat terbatas untuk selanjutnya drat dan naskah akademis itu akan diparaf oleh para menteri terkait.

Setelah itu, kata dia, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang dilampirkan dengan draf dan naskah akademis itu untuk diserahkan kepada DPR yang ditargetkan minggu depan.

Meski draf dan naskah akademis RUU Cipta Lapangan Kerja sudah selesai, Susiwijono mengatakan hal itu masih terbatas dan belum bisa dipaparkan rinci kepada masyarakat karena menunggu diserahkan kepada presiden hingga Surpres ke DPR.

"Begitu sudah diparaf dan masuk Surpres, Supres dikirim ke DPR, kami akan sampaikan ke publik," ucapnya.

Susiwijono juga menambahkan DPR dalam sidang paripurna juga telah menyetujui RUU Cipta Lapangan Kerja masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara.

Penanggung jawab Omninus Law Cipta Lapangan Kerja itu, lanjut dia, berada di tangan dua kementerian yakni secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Isi drfat baru akan dibeberkan ke publik setelah draft itu diteken Presiden Jokowi dan diserahkan ke DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News