Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) pekan depan.
Majelis Hakim PN Jaksel memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna menyiapkan surat tuntutan Ferdy Sambo.
"Baik, selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu, ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1).
Hanya saja, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun surat tuntutan mamtan kepala Divisi Propam Polri itu.
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," pinta JPU.
Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan kubu JPU.
Hakim Wahyu tetap memberikan waktu sepekan untuk menyusun tuntutan Ferdy Sambo.
"Satu minggu saja saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim Wahyu beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan surat tuntutan.
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini