Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) pekan depan.
Majelis Hakim PN Jaksel memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna menyiapkan surat tuntutan Ferdy Sambo.
"Baik, selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu, ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1).
Hanya saja, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun surat tuntutan mamtan kepala Divisi Propam Polri itu.
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," pinta JPU.
Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan kubu JPU.
Hakim Wahyu tetap memberikan waktu sepekan untuk menyusun tuntutan Ferdy Sambo.
"Satu minggu saja saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim Wahyu beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan surat tuntutan.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng