Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) pekan depan.
Majelis Hakim PN Jaksel memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna menyiapkan surat tuntutan Ferdy Sambo.
"Baik, selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu, ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1).
Hanya saja, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun surat tuntutan mamtan kepala Divisi Propam Polri itu.
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," pinta JPU.
Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan kubu JPU.
Hakim Wahyu tetap memberikan waktu sepekan untuk menyusun tuntutan Ferdy Sambo.
"Satu minggu saja saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim Wahyu beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan surat tuntutan.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang