Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan
Selasa, 10 Januari 2023 – 17:00 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Menurut dia, waktu sepekan tersebut diberikan agar perkara Ferdy Sambo selesai sebelum masa penahanan habis.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," pungkas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim Wahyu beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan surat tuntutan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng