Pekan Depan, Habib Rizieq Mungkin jadi Tersangka
jpnn.com - jpnn.com -Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan digelar, Senin (30/1).
Menurutnya, gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila itu berpotensi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata dia saat menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Mengenai apakah Polda Jawa Barat akan menahan Rizieq, Anton belum berani menjawabnya. Sebab, penahanan merupakan wewenang penyidik berdasarkan analisis yang dilakukannya. "Masalah penahanan itu kan sangat subjektif. Bukan harus, bisa iya, bisa tidak," kata dia.
Sementara itu, Anton menyampaikan, umumnya penyidik akan menahan tersangka jika yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri. Dan hal itu, diatur dalam Undang-undang.
"Kan ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri