Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan

Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Pekan depan, untuk pertama kalinya Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan jadwal dari panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, persidangan atas Ismeth yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu akan digelar untuk pertama kalinya pada selasa (20/4) pekan depan.

Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus korupsi damkar OB, Rudi Margono, membenarkan rencana persidangan atas Ismeth itu. "Benar, mulai didakwa Selasa pekan depan," ujar Rudi yang dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (15/4).

Seperti diketahui, Ismeth sejak November tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil damkar di OB pada tahun 2004. Mantan Ketua otorita Batam itu disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dari proses penyidikan di KPK, ditemukan bahwa saat menjadi Ketua Otorita Batam, Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum dan pimpinan proyek di Otorita Batam untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam pengadaan unit damkar. Rekanan Otorita yang ditunjuk adalah PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

JAKARTA - Pekan depan, untuk pertama kalinya Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News