Pekan Depan KPK Garap Menteri Lukman untuk Kasus Suap Romi
![Pekan Depan KPK Garap Menteri Lukman untuk Kasus Suap Romi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/03/19/menteri-agama-lukman-hakim-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5). Rencana pemeriksaan terhadap Lukman terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat penggilan kepada Lukman pada 30 April 2019. Status Lukman adalah sebagai saksi.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Lukman pada pekan depan merupakan hasil penjadwalan ulang. “Untuk penjadwalan ulang karena pada panggilan pertama (Lukman) tidak datang,” ujar Febri di KPK, Jumat (3/5). Lukman akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:
Sebulan di RS Polri, Romi Jadi Penghuni Rutan KPK Lagi
KPK Periksa Khofifah dalam Kasus Suap Romahurmuziy
Febri mengharapkan Lukman bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “Yang pasti, kami berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik,” harap Febri.
Sebelumnya KPK urung memeriksa Lukman pada 24 April 2019 lalu. Sebab, Lukman pada waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan pembinaan jemaah calon haji di Bandung, Jawa Barat.
Penyidik KPK berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5) sebagai saksi kasus suap M Romahurmuziy alias Romi.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Mardiono Minta Kader PPP Bersatu Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran yang Berpihak Rakyat
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran