Pekan Depan KPK Garap Menteri Lukman untuk Kasus Suap Romi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5). Rencana pemeriksaan terhadap Lukman terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat penggilan kepada Lukman pada 30 April 2019. Status Lukman adalah sebagai saksi.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Lukman pada pekan depan merupakan hasil penjadwalan ulang. “Untuk penjadwalan ulang karena pada panggilan pertama (Lukman) tidak datang,” ujar Febri di KPK, Jumat (3/5). Lukman akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:
Sebulan di RS Polri, Romi Jadi Penghuni Rutan KPK Lagi
KPK Periksa Khofifah dalam Kasus Suap Romahurmuziy
Febri mengharapkan Lukman bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “Yang pasti, kami berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik,” harap Febri.
Sebelumnya KPK urung memeriksa Lukman pada 24 April 2019 lalu. Sebab, Lukman pada waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan pembinaan jemaah calon haji di Bandung, Jawa Barat.
Penyidik KPK berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5) sebagai saksi kasus suap M Romahurmuziy alias Romi.
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya