Pekan Depan KPK Garap Menteri Lukman untuk Kasus Suap Romi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5). Rencana pemeriksaan terhadap Lukman terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat penggilan kepada Lukman pada 30 April 2019. Status Lukman adalah sebagai saksi.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Lukman pada pekan depan merupakan hasil penjadwalan ulang. “Untuk penjadwalan ulang karena pada panggilan pertama (Lukman) tidak datang,” ujar Febri di KPK, Jumat (3/5). Lukman akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:
Sebulan di RS Polri, Romi Jadi Penghuni Rutan KPK Lagi
KPK Periksa Khofifah dalam Kasus Suap Romahurmuziy
Febri mengharapkan Lukman bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “Yang pasti, kami berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik,” harap Febri.
Sebelumnya KPK urung memeriksa Lukman pada 24 April 2019 lalu. Sebab, Lukman pada waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan pembinaan jemaah calon haji di Bandung, Jawa Barat.
Penyidik KPK berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5) sebagai saksi kasus suap M Romahurmuziy alias Romi.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah