Pekan Depan, KPK Periksa Anas sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum pekan depan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Carel Ticualu mengatakan, kliennya akan diperiksa pada tanggal 7 Januari 2014. Carel menegaskan, Anas akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. "Iya dong (akan bersikap kooperatif, red)," katanya saat dihubungi, Kamis (2/1).
Soal kemungkinan Anas langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Carel menyatakan bahwa penahanan juga harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita lihat saja, apa alasannya sesuai KUHAP?" ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan bahwa Anas akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pekan depan. "Belum ada informasi dari penyidik," kata Bambang.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum pekan depan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak