Pekan Depan, Mahfud Bakal Panggil Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pada pekan depan. Mahfud akan meminta Burhanuddin menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin akan saya panggil jaksa agung untuk menjelaskan," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Mahfud mengaku belum membaca berkas terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Sebab, berkas tersebut diserahkan Komnas HAM ke kejaksaan agung. Namun, Mahfud belum menerima lampiran surat dari kejaksaan. "Saya, kan, tidak dapat suratnya," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, kejaksaan masih menindaklunjuti berkas pelanggaran HAM berat Paniai. Kejaksaan tidak pernah memandang remeh berkas pelanggaran HAM berat Paniai.
"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk Undang-Undang. Oleh sebab itu produknya itu harus diterima sebagai produk lembaga," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai ke Kejagung pada Selasa (11/2). Hasil penyelidikan itu menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat saat peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2). (mg10/jpnn)
Mahfud menegaskan, kejaksaan masih menindaklunjuti berkas pelanggaran HAM berat Paniai.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget