Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan
Senin, 16 Juli 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana atas Miranda Gultom. Rencananya, tersangka pemberian travel cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (24/7) mendatang. Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Miranda dari KPK. "Sidang perdananya Selasa, 24 Juli," ucap Sudjatmiko saat dihubungi, Senin (16/7).
Hakim asal Yogyakarta itu menyebut PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Miranda. "Ketua majelisnya Pak Gusrizal," ucap Sudjatmiko.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana atas Miranda Gultom. Rencananya, tersangka
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi