Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan

Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan
Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan
Miranda bersama Nunun Nurbaetie yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dituduh menyuap politisi DPR. Sosialita yang merayakan ulang tahunnya  ke-63 di Rutan KPK itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Nunun, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII  dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI.

Terpisah, pihak Miranda mengaku sudah siap menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa kliennya tetap merasa yakin tak bersalah.

"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui layanan pesan singkat.(ara/fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
10 Kementerian Rawan Korupsi

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana atas Miranda Gultom. Rencananya, tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News