Pekan Depan, Miranda Izin Jadi Dosen Penguji
Senin, 04 Juni 2012 – 12:07 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI), Miranda Swaray Gultom akan mengajukan permintaan lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan posisinya selaku Guru Besar di Universitas Indonesia.
Suami Miranda, Prof Oloan Pardomoan Siahaan saat membesuk Miranda, Senin (4/6) mengatakan, selain minta diizinkan membawa laptop ke dalam Rutan untuk menyelesaikan buku keduanya tentang ekonomi, pekan depan Miranda juga minta izin untuk tetap bisa menjadi dosen penguji untuk mahasiswanya yang ingin meraih gelar Doktor.
"Minggu depan dia (Miranda) akan menguji kandidat dokter satu orang di UI," kata Oloan. Dalam kapasitas ini, lanjutnya, Miranda merupakan Ketua Tim Penguji bagi mahasiswanya tersebut. Miranda berharap bisa mendapat izin dari KPK.
"Kita akan meengajukan izin untuk diperbolehkan menguji, kasian nanti kandidatnya," ujar Oloan sambil berjalan menuju Rutan yang berada di basement gedung KPK itu.
JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI), Miranda Swaray Gultom akan mengajukan permintaan lain
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap