Pekan Depan, Pemerintah Ajukan PK UN

Pekan Depan, Pemerintah Ajukan PK UN
Pekan Depan, Pemerintah Ajukan PK UN
“Komisi X mendukung pemerintah mengajukan PK. Bagaimana pun untuk melihat siswa itu lulus atau tidak indikatornya di UN, di samping persyaratan lainnya. Kalau tidak diuji bagaimana kita tahu anak-anak kita cerdas atau tidak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009. Dalam putusan tersebut disebutkan para tergugat, yakni Presiden,Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN, sehingga kasasi pemerintah ditolak.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN. (esy/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Guru Beperkara Meningkat

JAKARTA- Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News