Pekan Depan Pendaftaran Paslon, Ada 2 Titik Kerawanan
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah akan memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8–10 Januari 2018.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, jajarannya sudah siap. Dari sisi regulasi, peraturan yang dibutuhkan telah tersedia. Yaitu, Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
Bahkan, lanjut dia, bimbingan teknis terkait norma yang tercancum dalam PKPU tersebut disosialisasikan ke berbagai tingkatan pekan lalu.
’’Jangan sampai kemudian ada yang tidak lengkap, tetapi diterima KPU,’’ ujarnya saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/12). Sementara itu, dari kesiapan anggaran, lanjut dia, proses pencairan sudah berjalan on the track.
Saat ini, lanjut dia, KPU di daerah sedang mematangkan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat keamanan di wilayah masing-masing.
IDI, Himpsi, dan BNN, kata Ilham, dibutuhkan untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa dan raga pasangan calon.
Sementara itu, aparat keamanan dibutuhkan untuk menjamin proses pendaftaran berjalan tanpa ancaman kerusuhan. ’’Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada paslon yang membawa masa,’’ imbuhnya.
Pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak 2018 dimulai 8 Januari, Ada dua titik kerawanan yang berpotensi menjadi masalah.
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia