Pekan Depan Pendaftaran Paslon, Ada 2 Titik Kerawanan
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah akan memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8–10 Januari 2018.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, jajarannya sudah siap. Dari sisi regulasi, peraturan yang dibutuhkan telah tersedia. Yaitu, Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
Bahkan, lanjut dia, bimbingan teknis terkait norma yang tercancum dalam PKPU tersebut disosialisasikan ke berbagai tingkatan pekan lalu.
’’Jangan sampai kemudian ada yang tidak lengkap, tetapi diterima KPU,’’ ujarnya saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/12). Sementara itu, dari kesiapan anggaran, lanjut dia, proses pencairan sudah berjalan on the track.
Saat ini, lanjut dia, KPU di daerah sedang mematangkan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat keamanan di wilayah masing-masing.
IDI, Himpsi, dan BNN, kata Ilham, dibutuhkan untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa dan raga pasangan calon.
Sementara itu, aparat keamanan dibutuhkan untuk menjamin proses pendaftaran berjalan tanpa ancaman kerusuhan. ’’Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada paslon yang membawa masa,’’ imbuhnya.
Pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak 2018 dimulai 8 Januari, Ada dua titik kerawanan yang berpotensi menjadi masalah.
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai