Pekan Depan Pendaftaran Paslon, Ada 2 Titik Kerawanan

Merujuk pengalaman Pilkada 2017, kasus diloloskannya calon yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya masih terjadi.
Misalnya, di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Jayapura yang berujung pada pemecatan penyelenggara oleh DKPP.
Untuk itu, dia memastikan akan memberikan atensi, khususnya terhadap daerah yang skor integritas dan profesionalismenya merah.
Dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun, Bawaslu sudah memetakan daerah-daerah tersebut.
’’Bawaslu akan menjadikan IKP sebagai acuan menyusun strategi pengawasan deteksi dini. Kami memastikan, jajaran akan berfokus kepada kinerja penyelenggara,’’ tuturnya.
Karena itu, dalam pendaftaran nanti, pihaknya sudah membuat aturan baru. Yakni, para calon tidak hanya menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke KPU, tetapi juga ke Bawaslu.
’’Kami berharap, sejak awal bisa menerima dan memeriksa dokumen. Tujuan kami agar sejak awal bisa memberikan informasi jika ada temuan dokumen bermasalah,’’ tuturnya. (far/c4/fat)
Pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak 2018 dimulai 8 Januari, Ada dua titik kerawanan yang berpotensi menjadi masalah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024