Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah.
Polda Metro Jaya bahkan sudah mengagendakan pemanggilan Wanda Hara pada Kamis (29/8) pekan depan.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan, hingga terlapor. Terlapor dijadwalkan rencana (pemeriksaan) tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa saat ini tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan.
Tim juga akan segera memeriksa manajemen gedung.
"Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) akan diperiksa juga. Kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa TKP dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wanda Hara alias Irwansyah.
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8) lalu.
Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan