Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 06:35 WIB
Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (antara/jpnn)
Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan