Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (antara/jpnn)

Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News