Pekan Depan, SBY Serahkan Perppu Pilkada ke DPR
jpnn.com - JAKARTA -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan Perppu pilkada langsung mendapat apreasiasi positif dari anggota dewan yang baru. Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa, mengatakan Perppu tersebut akan segera diserahkan kepada DPR minggu mendatang.
Saan menyatakan Perppu ini sebagai salah satu upaya rasional memberikan kepastian kepada masyarakat yang menuntut Pilkada langsung.
Saan pun optimis proses pengesahan draf Perppu oleh DPR bisa dilakukan secepatnya. Prediksinya, dalam sidang paripurna pertama setelah anggota dewan baru dilantik hari ini, maka rapat paripurna untuk mengesahkan pembahasannya bisa dilakukan.
"Ini bisa dilakukan dengan cara yang cepat. Minggu depan draf ke DPR, masa sidang pertama 2014-2019, Perppu itu sudah dibahas. Di masa sidang ini, bisa selesai dengan cepat, tidak memerlukan waktu yang lama," kata Saan di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Saan, publik harus memahami keputusan untuk mengeluarkan Perppu itu bukanlah personifikasi SBY sebagai presiden yang akan selesai masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang.
Menurutnya, harus dipahami bahwa usulan Perppu itu adalah dari lembaga kepresidenan yang merespons tuntutan masyarakat akan pilkada langsung.
"Tentunya ini bisa dilanjutkan oleh partai-partai yang ada di Koalisi Indonesia Hebat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan tengah menyiapkan Perppu merespon UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI.
JAKARTA -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan Perppu pilkada langsung mendapat apreasiasi positif dari anggota dewan
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha