Pekan Depan Terpidana Mati ini Diangkut ke Nusa Kambangan
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana yang peninjauan kembali (PK)-nya baru ditolak Mahkamah Agung itu masih mendekam di Lapas Wiroguna, Yogyakarta.
"Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina direncanakan pekan depan dipindah ke Nusa Kambangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4)
Mary Jane merupakan terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi. Karenanya, pemindahan Mary ini juga merupakan rangkaian persiapan eksekusi.
Jadi, lanjut Tony, secara yuridis semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane sudah lengkap. "Sebelumnya, grasinya kepada Presiden juga ditolak," pungkas Tony.
Mary Jane divonis mati karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2, 6 kilogram. Mary Jane ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus