Pekan Depan Terpidana Mati ini Diangkut ke Nusa Kambangan

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana yang peninjauan kembali (PK)-nya baru ditolak Mahkamah Agung itu masih mendekam di Lapas Wiroguna, Yogyakarta.
"Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina direncanakan pekan depan dipindah ke Nusa Kambangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4)
Mary Jane merupakan terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi. Karenanya, pemindahan Mary ini juga merupakan rangkaian persiapan eksekusi.
Jadi, lanjut Tony, secara yuridis semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane sudah lengkap. "Sebelumnya, grasinya kepada Presiden juga ditolak," pungkas Tony.
Mary Jane divonis mati karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2, 6 kilogram. Mary Jane ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak