Pekan Depan Terpidana Mati ini Diangkut ke Nusa Kambangan
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana yang peninjauan kembali (PK)-nya baru ditolak Mahkamah Agung itu masih mendekam di Lapas Wiroguna, Yogyakarta.
"Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina direncanakan pekan depan dipindah ke Nusa Kambangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4)
Mary Jane merupakan terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi. Karenanya, pemindahan Mary ini juga merupakan rangkaian persiapan eksekusi.
Jadi, lanjut Tony, secara yuridis semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane sudah lengkap. "Sebelumnya, grasinya kepada Presiden juga ditolak," pungkas Tony.
Mary Jane divonis mati karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2, 6 kilogram. Mary Jane ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP