Pekan Depan, THR ASN Termasuk PPPK Bone Bolango Cair
jpnn.com - GORONTALO - Tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijirah untuk aparatur sipil negara termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, segera dicairkan pada pekan depan.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyampaikan hal itu di Gorontalo, Jumat (7/4). Hamim mengatakan bahwa Pemkab Bone Bolango telah menyiapkan anggaran Rp 20,1 miliar untuk THR ASN termasuk PPPK. “Akan mulai dibayarkan Senin pekan depan," ucap Hamim.
Dia menjelaskan komponen THR 2023 ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen TPP.
"Pembayaran akan dimulai Senin pagi 10 April 2023 dan mulai kemarin Badan Keuangan telah mulai mempersiapkan anggaran dan teknis pembayarannya," ungkap Hamim.
Khusus untuk THR guru yang terkait dengan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru daerah, sesuai dengan surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor S45/PK/2023 tanggal 31 Maret 2023, akan menyesuaikan dengan tambahan pendanaan yang disiapkan pemerintah pusat melalui tambahan anggaran.
“Akan tetapi, untuk komponen gaji pokok guru dan tunjangan melekat akan segera dibayarkan pemerintah daerah mulai Senin," ujar Hamim.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Iwan Mustapa menjelaskan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang telah ditandatangani 3 April 2023 kemarin.
Sejumlah PPPK di Kabupaten Bone Bolango pun menyambut baik rencana pencairan THR tersebut. Menurut mereka, berbagai kebutuhan untuk hari raya Idulfitri segera terpenuhi dengan pencairan itu. (antara/jpnn)
Hamim mengatakan bahwa Pemkab Bone Bolango telah menyiapkan anggaran Rp 20,1 miliar untuk THR ASN termasuk PPPK. Cair mulai pekan depan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer