Pekan Ini, Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menyebut Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat ini. Aipda Robig merupakan pelaku penembak mati GRO, 17, siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) dini hari lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Wakapolda Jateng) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan Aipda Robig yang kini mendekam di sel tersebut belum berstatus tersangka.
"Hari ini sudah terperiksa, dan dalam waktu dekat, minggu ini sudah akan dilakukan sidang etik," kata Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (2/12).
Brigjen Agus menyatakan anggotanya yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang itu telah diperiksa seusai melakukan penembakan.
Pihaknya menegaskan kasus penembakan yang tergolong excessive action atau tindakan yang berlebihan itu ditangani serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Kasus yang diproses oleh Propam, berkaitan dengan pelaku penembakan kami jamin bahwa sesaat setelah kejadian itu langsung dilakukan pemeriksaan," katanya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut menjamin kasus penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Polisi Dua Robig Zaenudin itu transparan.
"Kami memastikan peristiwa tawuran dan penembakan itu betul-betul transparan, akan kami buka, kami tidak akan menutup-nutupi, dan pada saat nanti akan kami sampaikan ke publik," ujar Brigjen Agus.
Aipda Robig sang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang akan menjalani sidang etik pekan ini.
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara