Pekan Ini, Disahkan RUU Daerah Baru
Selasa, 16 Desember 2008 – 17:59 WIB
JAKARTA — Rapat paripurna DPR RI pada Jum’at (19/12) mendatang, hampir dipastikan akan mengesahkan RUU pembentukan daerah otonomi baru, antara lain usul Kabupaten Meranti (Riau), Meibrat (Papua Barat) dan pembentukan Provinsi Tapanuli (Sumut). Demikian diungkapkan tiga anggota DPR RI Fakhruddin, Suparlan (F-PDIP) dan Saifullah Maksum (FPKB) kepada pers di Jakarta, Selasa (16/12), Ketiganya mengakui bahwa pengesahan itu akan dijadwalkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Meranti, Mandau (Riau), Kota Berastagi Provinsi Tapanuli (Sumut) dan Kabupaten Meibrat (Papua Barat). “Dari hasil rapat Panja Otda sepekan lalu, kami dari Komisi II sepakat akan merekomendasikan agar Meranti dan Mandau bisa disahkan di rapat paripurna nanti bersama tiga daerah lainnya yakni Meibrat, Tapanuli dan Berastagi,” ulasnya. Hal senada diungkapkan oleh Saifullah Maksum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Panja Otda Komisi II telah menyepakati Meranti, Meibrat dan Tapanuli untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna. “Artinya hampir dipastikan tiga RUU pemekaran Meranti, Meibrat dan Tapanuli itu bakal disetujui untuk disahkan menjadi Undan-Undang, “ ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan kata Fakhruddin, sehari sebelumnya pada Kamis (18/12) akan dilakukan rapat pleno Komisi II yang dihadiri oleh Depdagri untuk mendengarkan pendapat akhir mini fraksi. Setelah mendengarkan pendapat mini seluruh fraksi maka, selanjutkan pada Jum’at (19/12) nanti, dalam rapat paripurna, sebanyak 10 fraksi akan memberikan pendapat akhir fraksi atas lima daerah otonomi baru. Dua RUU lainnya adalah Mandau dan Berastagi..
Baca Juga:
Komisi II DPR, lanjut mereka tak mempersoalkan adanya penolakan dari Bupati Bengkalis Syamsurizal. Ketiganya sepakat bahwa persoalan pemekaran yang memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolak adalah Mendagri dan DPR RI. “Kalau Bupati Bengkalis menolak itu hak dia. Tapi yang memiliki wewenang sejatinya adalah pemerintah dan DPR RI, “ ujar Suparlan.
Suparlan menambahkan alasan Bupati Bengkalis menolak pemekaran Meranti maupun Mandau tak kuat, karena sebelum menjadi Bupati, Syamsurizal adalah panitia pemekaran. “Namun setelah menjadi Bupati kenapa menolak? Padahal daerahnya sama, “ ujar Suparlan yang dikuatkan Fakhruddin.
Baca Juga:
Ditambahkan Suparlan, semua pihak wajib mematuhi jika RUU pembentukan daerah otonomi baru itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. “Karena kewenangan pendapat ada di DPR dan pemerintah, maka kalau sudah menjadi Undang-Undang, maka semua harus mematuhinya termasuk Gubernur dan Bupati, “ ujarnya.
JAKARTA — Rapat paripurna DPR RI pada Jum’at (19/12) mendatang, hampir dipastikan akan mengesahkan RUU pembentukan daerah otonomi baru,
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional