Pekan Ini KPK Garap Saksi Kasus BLBI, Siapa Dia?

Pekan Ini KPK Garap Saksi Kasus BLBI, Siapa Dia?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Pekan ini penyidik merencanakan pemanggilan saksi dalam kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/5) malam.

Hanya saja, Febri enggan memerinci siapa saksi yang akan digarap penyidik komisi antikorupsi itu. "Nanti kami informasikan lebih lanjut kapan dan siapa saksi yang akan dipanggil," katanya.

Febri mengaku sudah mendapat informasi dari penyidik bahwa sejumlah saksi akan dihadirkan pekan ini. "Informasi dari penyidik mulai minggu ini," tuturnya.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Syafruddin diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,7 triliun.

"Atas penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pekan lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News