Pekan Ini, Regulasi Bea Keluar Tambang Diberlakukan
Selasa, 08 Mei 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menerbitkan regulasi baru pengenaan bea keluar 14 komoditas tambang pada pekan ini. Dalam kebijakan baru itu, bea keluar semua komoditas tersebut akan dipukul rata sebesar 20 persen. Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Menteri ESDM untuk pengusulan tarif bea keluar yang rata-rata 20 persen. Disebutkan, pembahasan masih berada di tim tarif dan secara prinsip, substansinya sudah dibicarakan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian.
“Ya minggu ini (aturannya), tarifnya sama 20 persen semua,” kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (8/5).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberlakuan tarif ini akibat yang diekspor tersebut adalah bahan mentah ORE dan sulit untuk dibedakan antara yang satu dengan lainnya karena masih bersifat tanah. Oleh karena itu, daripada terlalu lama menimbulkan komplikasi di pelabuhan ketika mau di ekspor maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan tarifnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menerbitkan regulasi baru pengenaan bea keluar 14 komoditas tambang pada pekan ini. Dalam kebijakan baru
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita