Pekan Ini, Regulasi Bea Keluar Tambang Diberlakukan
Selasa, 08 Mei 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menerbitkan regulasi baru pengenaan bea keluar 14 komoditas tambang pada pekan ini. Dalam kebijakan baru itu, bea keluar semua komoditas tersebut akan dipukul rata sebesar 20 persen. Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Menteri ESDM untuk pengusulan tarif bea keluar yang rata-rata 20 persen. Disebutkan, pembahasan masih berada di tim tarif dan secara prinsip, substansinya sudah dibicarakan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian.
“Ya minggu ini (aturannya), tarifnya sama 20 persen semua,” kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (8/5).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberlakuan tarif ini akibat yang diekspor tersebut adalah bahan mentah ORE dan sulit untuk dibedakan antara yang satu dengan lainnya karena masih bersifat tanah. Oleh karena itu, daripada terlalu lama menimbulkan komplikasi di pelabuhan ketika mau di ekspor maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan tarifnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menerbitkan regulasi baru pengenaan bea keluar 14 komoditas tambang pada pekan ini. Dalam kebijakan baru
BERITA TERKAIT
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Kalbe Produksi Dialyzer Lokal Pertama, Tekan Ketergantungan Impor Alat Kesehatan