Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat kuasa hukumnya Abdul Hadi Lubis SH, akan mengajukan permohonan gugatan ke MK. Menurut sang pengacara, inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie, terkait statusnya sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut) non-aktif. Di mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU No 32 Tahun 2004 serta PP No 6 Tahun 2005, yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.
"Permohonannya akan kami ajukan dalam pekan ini," kata Abdul Hadi, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, saat dihubungi via ponsel, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Disampaikan Abdul Hadi lagi, Selasa (23/6) malam ini, dirinya akan bertemu dengan Vonnie untuk memperlihatkan materi gugatan yang sudah disusun. "Karena ini kasus yang baru kali pertama terjadi, maka materinya kami susun sebaik-baiknya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%