Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB

Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama. Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang.
Baca Juga:
"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal. Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI