Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya

Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus kriminalitas di Mapolres Bulungan, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Muh. Arfan)

Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka HR Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh lelaki tua berinisial HR.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News