Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya
Senin, 31 Juli 2023 – 17:47 WIB

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus kriminalitas di Mapolres Bulungan, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Muh. Arfan)
Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka HR Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh lelaki tua berinisial HR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas